Senin, 17 NOVEMBER 2025 • 16:52 WIB

Tragedi Perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan: Kasus yang Menggugah Kesadaran Publik

Author

Tragedi Perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan: Kasus yang Menggugah Kesadaran Publik

Perundungan di lingkungan sekolah kembali menjadikan sorotan publik setelah seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, berinisial MH, meninggal dunia akibat kekerasan yang dialaminya. Kasus ini memicu seruan untuk tindakan tegas terhadap bullying di sekolah dan perlunya perubahan kebijakan.

Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil

MH, yang baru berusia 13 tahun, mengalami perlakuan buruk sejak masa pengenalan lingkungan sekolah. Masyarakat kini menantikan langkah hukum yang konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kronologi Kasus Bullying di SMPN 19

Menurut keterangan dari keluarga, MH mengalami perundungan fisik berulang sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Puncak kekerasan terjadi pada 20 Oktober, ketika korban dipukul di kepala menggunakan bangku oleh teman sekelasnya.

Setelah insiden tersebut, kondisi MH semakin memburuk, dan ia mengaku sudah menerima perlakuan kasar lainnya, termasuk dipukul dan ditendang. Keluarga kemudian membawanya ke rumah sakit, di mana ia mendapatkan perawatan selama sepekan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kakak korban, Rizky, menjelaskan, "Sejak masa MPLS, yang paling parah kemarin 20 Oktober yang dipukul kepalanya pakai kursi." Penanganan medis yang diterima MH di rumah sakit tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Respons Pemerintah dan KPAI

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berupaya memediasi antara pihak keluarga korban dan terduga pelaku. Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, mengungkapkan, "Kami sudah memediasi orang tua dari korban dan terduga pelaku."

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga terlibat dalam penanganan kasus ini, mendesak agar permasalahan hukum diusut. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menekankan pentingnya proses hukum, dengan mengatakan, "Kami akan meminta, kalau bisa, harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut."

Diyah menambahkan, meskipun pelaku berada di bawah umur, proses hukum masih bisa diterapkan sesuai dengan Pasal 59 A UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan bullying tidak seharusnya ditoleransi.

Tindakan Lanjutan dan Pemakaman Korban

Setelah dirawat di rumah sakit, MH meninggal dunia dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan dukungan kepada keluarga, termasuk membantu biaya pendidikan untuk kakaknya. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menyatakan, "Pemkot Tangsel berkoordinasi dengan KPAI dan kepolisian terkait permasalahan bullying."

Sementara itu, pihak Polres Tangerang Selatan telah memulai penyelidikan seputar kematian MH dengan memeriksa saksi-saksi di lingkungan sekolah. Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil, menjelaskan, "Satreskrim Polres Tangsel memeriksa enam saksi yang terdiri dari siswa dan guru di sekolah korban."

Proses pemakaman MH dilangsungkan dengan khidmat, dan Pilar Saga hadir untuk mewakili pemerintah serta memimpin doa bersama. Dalam ungkapannya, Pilar mengatakan, "Kami atas nama keluarga besar Pemerintah Kota Tangerang Selatan sekali lagi mengucapkan turut berduka cita."

Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU