Polres Tangerang Selatan kini sedang menyelidiki kematian seorang siswa dari SMPN 19 Tangsel yang diduga menjadi korban bullying. Pihak kepolisian telah memeriksa enam saksi, termasuk guru dan staf sekolah terkait peristiwa tersebut.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menegaskan komitmen pihaknya untuk melaksanakan penyelidikan secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses ini mencakup pengumpulan keterangan dan evaluasi kemungkinan tindak pidana yang mungkin terjadi.
Detail Penyidikan Terhadap Kasus Bullying
Polisi telah mengidentifikasi beberapa aspek penting dari kasus kematian siswa yang bernama MH. Kapolres Victor menyatakan, "Kami masih menunggu kesiapan dari keluarga untuk dilakukan penyelidikan," menunjukkan kehati-hatian dalam mengambil langkah berikutnya.
Penyidik tidak hanya mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, tetapi juga menyelidiki apakah kejadian tersebut memenuhi unsur tindak pidana. "Kami akan melihat apakah memang ada terjadinya tindak pidana di dalamnya," tambah Victor.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Kronologi dan Dampak Peristiwa Bullying
Menurut informasi yang diperoleh, MH adalah siswa kelas tujuh yang mengalami perundungan yang parah. Insiden bullying terjadi pada 20 Oktober 2025, di mana korban dipukul menggunakan bangku besi di bagian kepala saat jam istirahat.
Setelah insiden tersebut, MH mengalami rasa sakit yang berkepanjangan, yang menyebabkan keluarganya berinisiatif mencari perawatan lebih lanjut. Keluarga korban akhirnya mengetahui bahwa MH sudah lama menjadi sasaran perundungan di sekolah.
Reaksi Keluarga dan Panggilan untuk Tindakan Hukum
Rizki, kakak dari korban, mengungkapkan bahwa adiknya awalnya dirawat di rumah sakit swasta. Namun, kondisi MH semakin memburuk dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Kami berharap proses hukum berlangsung cepat dan adik saya mendapatkan keadilan," ungkap Rizki, menekankan harapan keluarganya untuk penegakan hukum di kasus ini.
Hal ini juga mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menyerukan penegakan hukum tegas terhadap pelaku bullying.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: