Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, menegaskan bahwa mediasi dengan DJ Panda masih dapat dilakukan jika DJ Panda mengakui kesalahannya.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Pernyataan ini disampaikan di tengah perkembangan kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Pernyataan Kuasa Hukum
Mohammad Faisal, kuasa hukum Erika Carlina, menekankan bahwa mediasi hanya mungkin jika DJ Panda menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahannya. "Kalau Mbak Erika sendiri sih intinya, yang bersangkutan dengan tulus mengakui perbuatannya atas kekhilafannya, mengakui, bukan dengan dalam hal menyanggah," jelas Faisal kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Faisal juga menanggapi isu mengenai syarat mediasi yang diklaim diterapkan oleh Erika. Ia menegaskan, "Dari pihak Erika, sama sekali enggak mengarah kepada syarat-prasyarat yang sifatnya mengarah hal-hal yang subjektif."
Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Proses Mediasi yang Tertunda
Saat ini, Erika Carlina tengah mempelajari proposal damai yang diajukan oleh DJ Panda. Faisal menyatakan bahwa keputusan untuk melanjutkan proses mediasi sepenuhnya berada di tangan kliennya.
"Kalau potensi kemungkinan damai, InsyaAllah ya. Tapi nanti dikonfirmasi lagi kepada korban, apakah beliau berkenan untuk damai atau tidak," tambah Faisal, merujuk pada itikad baik yang muncul dalam langkah ini.
Lanjutan Proses Hukum
Meski proses mediasi sedang berjalan, laporan yang diajukan oleh Erika di Polda Metro Jaya tetap diproses dan telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani permasalahan tersebut.
Proses hukum tetap menjadi prioritas bagi pihak berwenang, meskipun ada harapan untuk mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: