Mantan artis Ammar Zoni, yang dikenal dengan nama Muhammad Ammar Akbar, mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari dakwaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Kuasa hukum Ammar menegaskan bahwa tidak ada saksi yang dapat membuktikan perbuatan kliennya terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Permohonan Bebas di Pengadilan
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Ammar Zoni membacakan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar Ammar dikeluarkan dari tahanan setelah putusan sela.
Pernyataan ini disampaikan pada tanggal 13 November 2025, di mana kuasa hukum berupaya menunjukkan bahwa surat dakwaan dari jaksa tidak mencukupi untuk dianggap sah.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Argumentasi Hukum dan Cacat Formil
Tim penasihat hukum menyatakan bahwa surat dakwaan dari jaksa tidak cermat, serta terdapat ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Argumentasi ini diungkapkan untuk menunjukkan kekurangan dalam penjelasan waktu dan uraian dugaan tindak pidana yang terkait dengan Ammar.
Dakwaan Penjualan Narkotika
Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, setelah menerima barang terlarang tersebut dari seorang bernama Andre, sehingga dapat dilakukan proses jual beli di wilayah tersebut.
Dakwah menyebutkan bahwa proses jual beli ini telah berlangsung sejak 31 Desember 2024, ketika Ammar menyerahkan sabu kepada terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Rivaldi.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: