Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan peredaran 8.500 cartridge vape yang mengandung etomidate, dengan nilai mencapai Rp 42,5 miliar.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan oleh pihak kepolisian di lokasi tersebut.
Detail Penggagalan dan Nilai Barang Bukti
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa total barang yang berhasil disita adalah 8.500 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Ia menjelaskan bahwa nilai pasar satu cartridge vape ini berkisar sekitar Rp 5 juta, sehingga total nilai barang yang berhasil digagalkan mencapai Rp 42,5 miliar.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Penangkapan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka yang teridentifikasi sebagai bagian dari satu jaringan penyelundupan tersebut.
Dua di antara tersangka merupakan warga negara Indonesia, sementara dua lainnya berasal dari Malaysia. Penangkapan dimulai pada 19 Oktober hingga 4 November 2025.
Sumber Barang dan Tindakan Hukum
Setelah penangkapan pertama, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa barang-barang berbahaya ini berasal dari seorang warga negara asing yang kini berada di luar negeri.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: