Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada sepuluh tokoh Indonesia di Istana Negara pada Senin, 10 November 2025. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 116TK Tahun 2025.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Salah satu penerima gelar tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, yang dikenal tidak hanya karena karir militernya, tetapi juga sebagai ayah dari Kristiani Herrawati dan kakek dari Agus Harimurti Yudhoyono.
Latar Belakang Sarwo Edhie Wibowo
Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo lahir pada 25 Juli 1925 di Purworejo, Jawa Tengah. Kontribusinya dalam sejarah bangsa Indonesia menjadi sangat signifikan, terlebih saat ia terlibat dalam peristiwa penting bagi negara.
Ia dikenal berperan aktif dalam penumpasan Pemberontakan Gerakan 30 September 1965, yang merupakan salah satu babak penting dalam sejarah militer Indonesia.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Karir dan Penugasan Penting
Sarwo Edhie memiliki karir militer yang cemerlang dan juga pernah menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan. Penugasannya ini mencerminkan kemampuan diplomasi dan representasi negara yang kuat.
Beliau juga menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer (AKABRI) serta Ketua Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7) Pusat, mencerminkan dedikasinya dalam pengembangan pendidikan dan militer di Indonesia.
Warisan dan Penerus
Sebagai ayah dari Kristiani Herrawati, Sarwo Edhie memberikan warisan yang terus berlanjut dalam keluarganya. Cucunya, Agus Harimurti Yudhoyono, kini berperan sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini menunjukkan pengakuan yang kuat terhadap jasa-jasa Sarwo Edhie dalam membangun dan mengabdi untuk Indonesia.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: