Empat orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan balita Bilqis Ramadhani yang berusia 4,5 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Balita tersebut ditemukan saat akan dijual di Jambi, dengan pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa semua tersangka telah diamankan dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan.
Rincian Kejadian Penculikan
Penculikan Balita Bilqis terjadi pada hari Minggu, 2 November 2025, ketika ayahnya meninggalkannya sementara untuk berolahraga tenis. Dalam keadaan tersebut, tersangka SY (30) membawa korban ke tempat kosnya.
SY kemudian menawarkan Bilqis untuk dijual melalui akun Facebook. Tersangka NH (29) menunjukkan minat pada tawaran tersebut dan terbang dari Jakarta untuk menyelesaikan transaksi.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Pengungkapan Jaringan Penculikan
Setelah diambil oleh NH, Bilqis dibawa ke Jambi dengan tujuan dijual kepada AS (36) dan MA (42) seharga Rp15 juta. AS dan MA mengaku ingin membantu pasangan yang sudah menikah selama sembilan tahun namun tidak memiliki anak.
Namun, AS dan MA akhirnya menjual Bilqis kepada kelompok salah satu suku dengan harga lebih tinggi, yakni Rp80 juta. Mereka juga mengaku pernah memperdagangkan sembilan bayi dan satu anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp.
Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Kapolda Sulawesi Selatan menekankan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. Pihak kepolisian berkolaborasi dengan Bareskrim Polri untuk menyelidiki kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.
Bilqis kini telah ditemukan dalam keadaan selamat di permukiman suku di Kabupaten Merangin, Jambi. Ia telah kembali kepada orang tuanya dan menerima pendampingan medis serta psikologis untuk pemulihan pasca trauma.
Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: