Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Penetapan ini dilakukan setelah Sugiri terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 7 November 2025.
Detail Penetapan Tersangka
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Sugiri Sancoko dijerat dalam kasus suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada OTT, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus Dugaan Korupsi Lainnya
Asep mengungkapkan terdapat dua kasus dugaan korupsi lain yang tengah diusut, salah satunya melibatkan proyek senilai Rp14 miliar di RSUD Harjono Ponorogo.
Sucipto diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen kepada Yunus, yang kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui perantara.
Pendalaman Proyek Monumen Reog
KPK juga mendalami pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban dalam rangka pengusutan kasus Sugiri Sancoko.
Asep menegaskan bahwa tidak hanya proyek Monumen Reog tetapi semua pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo akan menjadi fokus penyelidikan.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: