Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) telah menutup sebanyak 2.458.934 situs judi online selama periode 20 Oktober hingga 2 November 2025. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya masalah judi online di tanah air.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penutupan mencakup situs, konten, dan file-sharing terkait perjudian, serta menyoroti pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Usaha Penutupan Situs Judi Online
Selama rentang waktu tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat penutupan lebih dari 2,4 juta situs judi online. Menteri Meutya Hafid menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 2.166 situs serta lebih dari 123.000 konten yang ditemukan di berbagai platform media sosial.
Kementerian juga menyoroti peran konten file-sharing yang sering kali menyisipkan material terkait judi, yang menambah kompleksitas dalam penanganan masalah ini. Upaya ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk melawan judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus
Statistik dan Tindakan Kolaboratif
Menurut laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi online di Indonesia pada tahun 2025 mencapai Rp155 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 57 persen dibandingkan tahun lalu, yang menandakan adanya kemajuan dalam pengendalian perjudian online.
Meskipun penurunan ini terjadi, Menkominfo menggarisbawahi pentingnya penguatan kolaborasi dari semua pihak untuk terus menyisir aktivitas judi online dan menindak akun-akun yang tidak sah. Kementerian juga melaporkan bahwa sebanyak 23.604 rekening yang terafiliasi dengan judi online telah dilaporkan kepada PPATK untuk ditindaklanjuti.
Pandangan Menkomdigi tentang Judi Online
Menkominfo Meutya Hafid menekankan pentingnya pemblokiran situs judi dan rekening yang terlibat sebagai langkah menyeluruh. Dia menyatakan, "Kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya, dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online."
Menteri juga memberikan perhatian khusus terhadap mayoritas pemain judi yang berasal dari masyarakat berpenghasilan Rp5 juta ke bawah. Dia mencatat bahwa terdapat penurunan signifikan pada jumlah pemain dalam kategori ini dibandingkan tahun sebelumnya.
Data yang ada menunjukkan bahwa total deposit pemain judi online mengalami penurunan besar, dari Rp51 triliun pada tahun lalu menjadi hanya Rp24,9 triliun pada tahun ini.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: