Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang efektif setiap hari Kamis, mulai 6 November 2025.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa penyesuaian tunjangan kinerja ASN akan dilakukan berdasarkan beban kerja dan risiko yang dihadapi oleh masing-masing pegawai.
Implementasi Kebijakan WFH
Kebijakan WFH yang diterapkan di Jawa Barat bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja ASN tanpa mengurangi tanggung jawab mereka.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa meskipun ASN bekerja dari rumah, mereka diharuskan untuk memenuhi target yang telah ditetapkan melalui sistem berbasis kinerja yang dapat diukur.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Efisiensi dan Manfaat dari Kebijakan
Dengan adanya kebijakan ini, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa sejumlah keuntungan diharapkan dapat tercapai, termasuk efisiensi penggunaan sumber daya seperti listrik dan air.
Gubernur juga menyoroti potensi pengurangan kemacetan di kota-kota besar yang selama ini menjadi masalah utama bagi masyarakat.
Dampak Kebijakan terhadap ASN dan Pelayanan Publik
Melalui penerapan WFH ini, Dedi Mulyadi mengimbau pemerintah kabupaten dan kota untuk mempertimbangkan langkah serupa demi efektivitas anggaran serta peningkatan kinerja ASN.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terpengaruh, karena ASN yang bertugas melayani masyarakat secara langsung tetap diwajibkan hadir di kantor.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: