Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 12:11 WIB

Sengketa Tanah Jusuf Kalla: Tudingan Mafia dan Proses Hukum yang Dipersoalkan

Author

Sengketa Tanah Jusuf Kalla: Tudingan Mafia dan Proses Hukum yang Dipersoalkan

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, mengungkapkan kemarahan saat meninjau kembali lahan miliknya seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, yang sedang dalam sengketa.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik

Ia menuduh adanya mafia tanah yang terlibat dalam perampokan hak kepemilikannya atas tanah tersebut.

Klarifikasi Kepemilikan Tanah

Jusuf Kalla mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang sah, yang diperoleh melalui transaksi 35 tahun lalu.

Ia menegaskan, 'Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli.' Dengan tegas, JK menekankan pentingnya bukti-bukti legal yang dimilikinya.

Ia menunjukkan bukti kepemilikan dan mempersoalkan klaim PT GMTD yang sedang mempermasalahkan tanah tersebut.

JK bahkan mempertanyakan, 'Karena yang dituntut itu siapa namanya? Majo 'Balang? Itu penjual ikan kan.' Menunjukkan kebingungannya terhadap tuduhan tersebut.

Tudingan Terhadap Mafia Tanah

JK secara terbuka menuding bahwa terdapat mafia tanah yang berusaha mengambil alih tanahnya secara ilegal.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

'Iya, itu (yang dibeli GMTD) memang dulu dari Haji Najmiah. Haji Najmiah 'kan mafia tanah di sini dulu.'

Tudingan ini menambah lapisan kompleksitas terhadap sengketa yang sedang berlangsung, di mana JK mengenang bagaimana pergerakan mafia dalam bisnis tanah seringkali mengakibatkan ketidakadilan bagi pemilik sah.

Ia menyebut situasi ini sebagai perampokan, dengan penegasan bahwa ia memiliki semua surat dan sertifikat yang diperlukan, 'Tiba-tiba dia mengaku. Itu perampokan namanya, 'kan,' ungkapnya.

Tanggapan Terhadap Proses Hukum

Menanggapi perintah eksekusi dari pengadilan atas tanah tersebut, JK mengkritik proses yang telah dilalui.

Ia menegaskan bahwa pencocokan dan pengukuran lahan oleh pihak berwenang seharusnya dilakukan sebelum eksekusi, namun tidak dilaksanakan dengan benar.

'Itu eksekusi harus didahului dengan namanya constatering. Pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang Camat-nya? Mana orang Lurah? Tidak ada semua,' tegasnya.

JK merasa proses eksekusi dilakukan secara diam-diam dan memastikan bahwa ia akan melawan ketidakadilan tersebut dengan langkah-langkah hukum, 'Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan. (Melawan) ketidakadilan, ketidakbenaran.'

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU