Gubernur Riau, Abdul Wahid, dilaporkan meminta 'jatah preman' senilai Rp7 miliar dari anggaran tambahan 2025 untuk Dinas PUPR PKPP.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Permintaan ini terungkap setelah Konferensi Pers yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan skandal terkait yang melibatkan pejabat daerah.
Detail Permintaan Jatah Preman
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa anggaran Dinas PUPR PKPP Riau awalnya sebesar Rp71,6 miliar mengalami kenaikan menjadi Rp177,4 miliar.
Pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT pada Mei 2025 menjadi titik awal kesepakatan fee sebesar 2,5 persen untuk Abdul Wahid.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh
Kesepakatan yang Mengarah ke Pemerasan
Setelah pertemuan tersebut, Ferry melaporkan kesepakatan tersebut kepada M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP, yang kemudian meminta fee sebesar 5 persen atau setara dengan Rp7 miliar.
Johanis Tanak menyatakan, 'Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.'
Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, atas dugaan pemerasan.
Penetapan tersangka ini terjadi setelah operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada Senin, 3 November 2025, yang mengindikasikan tindakan korupsi di jajaran pemerintahan Riau.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: