Rabu, 05 NOVEMBER 2025 • 15:06 WIB

Penangkapan Gubernur Riau oleh KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Author

Penangkapan Gubernur Riau oleh KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin, 3 November 2025.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-OTT.

Rincian Penangkapan Gubernur Riau

Dalam pelaksanaan OTT tersebut, KPK menangkap sepuluh orang, termasuk Abdul Wahid serta beberapa pejabat dari Dinas PUPR-PKPP, di antaranya Kepala Dinas Muhammad Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas Ferry Yunanda.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima KPK mengenai dugaan praktik pemerasan yang terjadi terkait proyek infrastruktur di wilayah Riau.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota

Barang Bukti dan Temuan KPK

Selama proses penangkapan, KPK menyita uang dengan nilai total Rp1,6 miliar, yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan Poundsterling.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang disita bukan merupakan penyerahan pertama, melainkan bagian dari beberapa transaksi sebelumnya yang diduga melibatkan Abdul Wahid.

Modus Dugaan Pemerasan

Budi Prasetyo mengungkapkan modus yang diduga digunakan dalam praktik pemerasan ini, yaitu adanya 'japrem' atau jatah preman yang ditetapkan untuk kepala daerah dalam konteks penambahan anggaran di Dinas PUPR.

Pihak KPK juga menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk memberantas praktik korupsi di tingkat daerah.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU