Sebanyak lima tersangka ditangkap dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Masjid Agung Sibolga, mengakibatkan korban Arjuna Tamaraya (21) meninggal dunia.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025, saat korban meminta izin untuk tidur di masjid.
Rincian Kejadian
Sekitar pukul 01.30 WIB, Arjuna Tamaraya mendekati tersangka ZPA untuk meminta izin tidur di Masjid Agung Sibolga. Namun, ZPA menolak permintaan tersebut, yang mengarah pada kejadian tragis tersebut.
Tak lama kemudian, pada pukul 02.00 WIB, tersangka HBK, yang berada di lantai dua masjid, mendengar suara teriakan yang terdengar seolah-olah orang kerasukan. HBK kemudian mengecek dan menemukan Arjuna dalam posisi tidur di teras masjid tanpa respons.
Suyatno, Kasihumas Polres Sibolga, menerangkan bahwa HBK memanggil ZPA menggunakan senter handphone. Saat ZPA tiba, ia berupaya membangunkan Arjuna, namun korban tetap tidak merespons dan terus tidur.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Tindakan Kekerasan
Setelah tindakan membangunkan yang gagal dilakukan, ZPA memanggil tersangka lainnya, yakni SSJ, REC, dan CLI. Ketiga tersangka tersebut langsung memasuki masjid, di mana CLI mencoba membangunkan korban dengan menggoyangkan tubuhnya.
Namun, tindakan kekerasan segera dimulai ketika SSJ menendang kepala Arjuna hingga terjatuh. Tindakan tersebut diikuti dengan penginjakkan di kepala dan perut Arjuna, serta penyeretan tubuhnya menuju ke luar masjid.
Akibat penyeretan tersebut, bagian belakang kepala Arjuna terbentur ke lantai, yang menyebabkan keluarnya darah. Meski dalam keadaan kritis, korban tetap diseret ke pinggir jalan, di mana SSJ memeriksa kantong celana korban dan mengambil uang seribuan.
Penanganan dan Respons
Sekitar pukul 04.45 WIB, marbot masjid melihat rekaman CCTV yang menunjukkan warga berkumpul di halaman parkiran, yang kemudian memicu panggilan ke pihak kepolisian. Ketika polisi tiba, mereka menemukan Arjuna Tamaraya tergeletak tidak sadarkan diri dengan darah mengalir dari luka di dahi.
Suyatno menerangkan bahwa korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya tindakan keamanan dan pengawasan di tempat-tempat ibadah, khususnya mengingat adanya penganiayaan yang terjadi di lingkungan masjid.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: