Selasa, 04 NOVEMBER 2025 • 16:32 WIB

Perampokan Berani di Museum Louvre: Kerugian Mencapai Rp1,7 Triliun

Author

Perampokan Berani di Museum Louvre: Kerugian Mencapai Rp1,7 Triliun

Perampokan terjadi di Museum Louvre, Paris, pada 19 Oktober lalu, dengan kerugian mencapai 88 juta euro atau sekitar Rp1,7 triliun.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi

Jaksa Paris, Laure Beccuau, mengungkapkan bahwa para pelaku bukanlah kelompok kejahatan terorganisir, melainkan kriminal kecil.

Perampokan yang Tidak Biasa

Pada 19 Oktober, perampokan di Museum Louvre terjadi di siang bolong, di mana dua pria menggunakan lift pemindahan untuk memasuki gedung.

Mereka memecahkan jendela di lantai dua dan membobol vitrins menggunakan alat penggerinda sebelum melarikan diri dengan sepeda motor.

Dari investigasi yang dilakukan, jaksa Beccuau menjelaskan, "Ini bukan delinkuensi sehari-hari... tapi jenis delinkuensi yang biasanya tidak kami kaitkan dengan jenjang atas kejahatan terorganisir."

Penilaian ini menunjukkan bahwa para pelaku bukan dari kalangan profesional yang terlatih.

Profil Tersangka

Beccuau menambahkan bahwa keempat tersangka yang telah ditangkap adalah warga lokal dari kawasan Seine-Saint-Denis, yang dikenal sebagai daerah dengan tingkat pendapatan rendah.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh

Media Prancis berspekulasi bahwa para pelaku merupakan perampok amatir, hal ini terlihat dari kesalahan mereka meninggalkan barang bukti di lokasi, termasuk alat yang digunakan dalam perampokan.

Terdapat juga informasi bahwa mereka menjatuhkan perhiasan paling berharga, mahkota Permaisuri Eugenie, ketika melarikan diri.

Polisi berhasil menangkap dua tersangka pada 26 Oktober, dengan satu di antaranya ditangkap saat hendak terbang ke Aljazair.

Penyelidikan Berlanjut

Jaksa menyatakan bahwa salah satu tersangka memiliki rekam jejak kriminal yang panjang, dengan 11 vonis yang mencakup berbagai pelanggaran.

Otak perampokan ini diketahui sebagai pria 37 tahun yang memiliki catatan kriminal, yang diduga kuat terlibat berdasarkan DNA yang ditemukan di truk pemindahan.

Sementara itu, dua tersangka lain juga ditangkap pada 29 Oktober dan didakwa beberapa hari setelahnya.

Namun, satu pelaku masih buron dan kemungkinan terdapat kaki tangan lain dalam perampokan ini.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU