Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penemuan 15 produk obat berbahan alam ilegal yang terdeteksi mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Penemuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang bulan September 2025.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut sering kali menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, namun faktanya mengandung zat aktif obat keras yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Produk Ilegal dan Bahaya Kesehatan
Dalam pengawasan yang dilakukan, semua produk yang teridentifikasi tidak memiliki nomor izin edar (NIE) atau mencantumkan nomor fiktif. Lima produk pelangsing ditemukan mengandung sibutramin, sedangkan lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat.
Selain itu, lima produk yang dikategorikan sebagai obat pegal linu terdeteksi mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak. BPOM mengingatkan bahwa bahan kimia seperti sibutramin dan sildenafil dapat memicu gangguan jantung dan tekanan darah serta potensi efek fatal jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Taruna Ikrar menekankan bahwa risiko kesehatan dari produk-produk ini bukan hanya untuk individu, tetapi juga bagi sistem kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
BPOM tidak hanya menemukan produk ilegal, tetapi juga menyiapkan langkah tegas untuk menindak pabrikasi dan distribusi produk tersebut. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Taruna Ikrar menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan produk mencurigakan. Ia mengajak masyarakat untuk memeriksa nomor izin edar pada kemasan dan melaporkan produk yang dianggap tidak aman.
Daftar Produk yang Ditemukan
BPOM mengeluarkan daftar 15 produk ilegal yang mengandung BKO, termasuk JD Jamu Diet, Jamu Diet Dosting, dan Kopi Stamina Agam Perkasa. Produk-produk ini dinyatakan tidak memiliki izin resmi dan mengandung bahan kimia berbahaya.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan promosi instan dari produk-produk yang tidak terdaftar. Taruna Ikrar mengingatkan bahwa penggunaan produk ilegal dapat merusak kesehatan secara jangka panjang.
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: