Selasa, 04 NOVEMBER 2025 • 10:38 WIB

Penangkapan Lima Tersangka Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Mahasiswa di Sibolga

Author

Penangkapan Lima Tersangka Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Mahasiswa di Sibolga

Polisi Republik Indonesia berhasil menangkap lima orang tersangka terkait kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya Arjuna Tamaraya, seorang mahasiswa berusia 21 tahun, di Masjid Agung Sibolga.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer

Kejadian tragis ini berlangsung pada Jumat dini hari, saat Arjuna sedang beristirahat di masjid sebelum dianiaya oleh sekelompok pria.

Rangkaian Kejadian

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 31 Oktober 2025, pukul 03.30 WIB, dan melibatkan Arjuna Tamaraya saat sedang beristirahat di Masjid Agung Sibolga, Provinsi Sumatra Utara.

Menurut keterangan resmi dari AKP Rustam E. Silaban, Kasat Reskrim Polres Sibolga, korban dilarang beristirahat oleh salah satu pelaku yang dikenal dengan nama Zulham Piliang.

Zulham merasa tersinggung saat Arjuna tetap tertidur meskipun telah ditegur, sehingga memanggil teman-temannya untuk melakukan kekerasan terhadapnya.

Tindakan Kekerasan dan Konsekuensinya

Akibat penganiayaan, Arjuna mengalami luka serius akibat diinjak dan dipukuli oleh sekelompok pria.

Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Menurut penjelasan Kasat Reskrim, korban diseret keluar dari masjid dan mengalami cedera parah, termasuk kepalanya yang terbentur anak tangga.

Penganiayaan ini juga melibatkan pelecehan di mana Syazwan Situmorang, salah satu tersangka, sempat mencuri uang dari korban.

Setelah kejadian, Arjuna dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal pada 1 November 2025, pukul 05.55 WIB.

Proses Penangkapan dan Hukum

Polres Sibolga memulai penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengecek rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Lima tersangka, termasuk Zulham Piliang dan Syazwan Situmorang, ditangkap dalam beberapa tahap, dengan tiga dari mereka ditangkap saat mencoba melarikan diri.

Dua tersangka lainnya juga berhasil ditangkap di lokasi terpisah, dan salah satunya diserahkan oleh keluarganya pada hari yang sama.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (3) KUHP mengenai kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Syazwan Situmorang juga dihadapkan pada tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU