Senin, 03 NOVEMBER 2025 • 14:35 WIB

Kerugian Ekonomi Indonesia Akibat Judi Online Mencapai Rp 132,8 Triliun

Author

Kerugian Ekonomi Indonesia Akibat Judi Online Mencapai Rp 132,8 Triliun

Indonesia mengalami kerugian ekonomi yang signifikan akibat judi online, mencapai sekitar Rp 132,8 triliun per tahun.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus

Angka ini diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi internasional di Korea Selatan.

Data Kerugian Judi Online

Dalam keterangannya, Prabowo Subianto menyebutkan bahwa Indonesia kehilangan sumber daya sebesar US$ 8 miliar setiap tahun akibat judi online.

Hal ini menjadi fokus utama dalam diskusinya di APEC Economic Leaders' Meeting (AELM) di Gyeongju, Korea Selatan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi judi online di Indonesia selama delapan tahun terakhir mencapai Rp 976,8 triliun.

Jumlah transaksi tersebut mencakup periode dari tahun 2017 hingga semester I tahun 2025.

Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Dampak Sosial dan Ekonomi

Meningkatnya jumlah pemain judi online di Indonesia menunjukkan implikasi sosial yang serius.

Dalam dua tahun terakhir, total deposit untuk perjudian daring mencapai Rp 51,3 triliun, menambah beban ekonomi yang ada.

Kehilangan miliaran dolar ini bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi negara.

Presiden Prabowo menekankan bahwa tindakan segera diperlukan untuk menanggulangi masalah ini.

Urgensi Kerja Sama Internasional

Dalam situasi ini, Prabowo menyoroti kebutuhan akan kolaborasi internasional untuk memberantas kejahatan lintas batas, termasuk judi online.

Menurutnya, penguasaan teknologi merupakan kunci untuk meminimalisir kerugian tersebut.

Ia menyatakan, "Kita harus memastikan kendali atas masa depan teknologi kita dan saya yakin bahwa melalui kerja sama di dalam APEC, kita dapat mencapai tujuan ini."

Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU