Jumat, 31 OKTOBER 2025 • 14:46 WIB

Keputusan MKD Menolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari DPR RI

Author

Keputusan MKD Menolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari DPR RI

Keputusan untuk menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari DPR RI periode 2024-2029 diumumkan oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Langkah tersebut diambil dalam rapat internal MKD yang dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025, dan menegaskan bahwa Rahayu masih berstatus sebagai anggota DPR.

Kronologi Pengunduran Diri

Rahayu Saraswati mengumumkan pengunduran dirinya melalui akun Instagram pada 10 September 2025, setelah pernyataannya di sebuah siniar dipotong dan menjadi kontroversi.

Dalam pengumumannya itu, ia menyatakan, "Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada Fraksi Partai Gerindra."

Pernyataan tersebut muncul setelah ia merasa bahwa ucapan yang dimaksud telah menyakiti sejumlah pihak dan berpotensi merusak niat baiknya untuk mendorong kewirausahaan di kalangan anak muda.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi

Keputusan MKD dan Alasan Penolakan

MKD, melalui Ketua Nazaruddin Dek Gam, mengklarifikasi bahwa pengunduran diri Rahayu ditolak tanpa mengungkapkan secara jelas alasan di balik keputusan tersebut.

Dek Gam mengatakan pihaknya mempertimbangkan "aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, serta putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra."

Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra, menyebutkan bahwa pengunduran diri Rahayu tidak memenuhi syarat secara hukum dan karenanya, ia tetap diangkat sebagai anggota DPR.

Support dari Kader Gerindra dan Penyelidikan MKD

Di tengah situasi tersebut, beberapa kader Gerindra menyampaikan dukungan untuk Rahayu, bahkan muncul petisi yang menyatakan dukungan dari 30.000 pendukung yang meminta agar Rahayu tidak mundur dari jabatannya.

Dasco juga mengatakan, "Mahkamah partai menyimpulkan tidak ada laporan maupun pelanggaran etik yang pernah dilaporkan terhadap Sara."

Proses pemeriksaan dilakukan sebagai respon terhadap pengunduran diri yang diajukan, dan hasilnya, Mahkamah menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Rahayu entah dari sisi etik atau administratif.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU