Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bahwa pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji karyawan di sektor pariwisata selama periode Oktober hingga Desember 2025.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 20 Oktober lalu, dan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja.
Penerapan Insentif Pajak di Sektor Pariwisata
Dalam PMK yang diterbitkan, Pasal 4A mengatur bahwa insentif pajak ini akan diberlakukan selama masa pajak Oktober hingga Desember 2025.
Sektor-sektor yang mendapatkan insentif ini mencakup hotel, agen perjalanan, restoran, dan jasa penyelenggara pertemuan (MICE) yang berperan penting dalam industri pariwisata.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi pemulihan sektor pariwisata yang pernah terpuruk akibat pandemi.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Rincian Kebijakan dan Pembayaran Pajak
Pasal 5 ayat 1 dari PMK menjelaskan bahwa PPh yang ditanggung pemerintah harus dibayar secara tunai oleh pemberi kerja saat memberikan penghasilan kepada pekerja.
"Pembayaran tunai pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak," tambahnya.
Kebijakan ini semula hanya berlaku untuk pekerja di sektor industri padat karya, namun kini diperluas mencakup sektor pariwisata.
Dampak dan Harapan untuk Tahun Depan
Pembebasan PPh untuk karyawan sektor pariwisata adalah bagian dari paket stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini ternyata juga akan berlanjut ke tahun 2026 dengan jumlah penerima diperkirakan mencapai 1,7 juta orang.
Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat daya saing sektor pariwisata dan meningkatkan lapangan pekerjaan di masa mendatang.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: