Pengadilan Agama Tigaraksa telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Chikita Meidy terhadap suaminya, Indra Adhitya. Keputusan ini diambil pada Selasa (28/10/2025), yang mengakhiri proses hukum yang berlangsung beberapa waktu belakangan.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
Dalam keputusan tersebut, talak satu ba'in shughra ditetapkan jatuh kepada Indra Adhitya. Keputusan ini diunggah oleh Chikita melalui akun Instagram-nya.
Detail Putusan Cerai
Putusan resmi dari Pengadilan Agama Tigaraksa ditetapkan dengan nomor 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs. Proses ini dapat diakses secara daring melalui sistem e-court yang telah tersedia.
Keputusan ini tidak hanya menyangkut perceraian, melainkan juga menyangkut hak asuh anak mereka yang masih balita, Javier Raesha Adhitya.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Hak Asuh dan Nafkah Anak
Majelis hakim memutuskan bahwa Chikita Meidy sebagai ibu kandung berhak penuh atas hak asuh Javier. Indra Adhitya diwajibkan untuk memberikan nafkah sebesar Rp2.500.000 setiap bulan.
Nafkah tersebut akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen setiap tahun hingga anak tersebut mencapai usia dewasa atau mandiri.
Gugatan Balik dan Biaya Perkara
Gugatan balik yang diajukan oleh Indra Adhitya, termasuk permintaan pengembalian mahar dan uang rumah senilai Rp938 juta, ditolak oleh majelis hakim. Dengan demikian, biaya perkara yang timbul dalam proses ini dibebankan kepada Chikita Meidy selaku penggugat.
Putusan ini menandai akhir dari perjalanan hukum antara kedua belah pihak, yang telah mencuri perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: