Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 21:46 WIB

Kakak Paksa Adik Konsumsi Narkoba di Malang: Kasus dengan Motif Dendam Pribadi

Author

Kakak Paksa Adik Konsumsi Narkoba di Malang: Kasus dengan Motif Dendam Pribadi

Seorang kakak di Malang terpaksa mengajak adik kandungnya yang berusia 17 tahun untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu, menciptakan skandal yang menggemparkan masyarakat setempat.

Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor kepada polisi ketika anak mereka tidak kunjung pulang setelah dijemput kakaknya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada tanggal 10 Oktober 2025, ketika orang tua korban khawatir setelah anak mereka tidak pulang usai dijemput oleh kakaknya. Mereka melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, yang segera bertindak untuk menemukan korban di lokasi yang diduga menjadi tempat pelaksanaan pemaksaan.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S Soekarno, mengatakan bahwa pihak kepolisian berhasil mengevakuasi korban dan menangkap kedua pelaku. 'Kami berhasil mengevakuasi korban dan mengamankan dua pelaku utama di lokasi. Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu,' ungkap Danang.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Detail Pemaksaan dan Penyalahgunaan

Dalam pengakuan, HL berusia 28 tahun dan istrinya DA, berusia 30 tahun, menggunakan berbagai cara untuk memaksa korban mengonsumsi sabu. Pada malam kejadian, saksi mengungkapkan bahwa korban sempat dibujuk untuk diajak jalan-jalan ke pantai, namun justru dibawa ke rumah pelaku di Lawang.

Setibanya di rumah, pelaku menyiapkan alat suntik, sementara DA mencairkan sabu dan memasukkannya ke dalam pipet suntik. Kapolres menambahkan, 'Saat itulah korban dipaksa disuntik di bagian tangan. Korban sebenarnya sempat menolak hingga mengalami pendarahan akibat tusukan jarum suntik.'

Motif di Balik Tindakan Brutal

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa motif di balik pemaksaan ini adalah dendam pelaku terhadap orang tua. DA, sebagai pelaku utama, ingin melampiaskan kemarahan terhadap orang tuanya dengan cara menyakitkan yang melibatkan adik kandungnya.

Kapolres menyatakan, 'Motif pelaku (DA) adalah dendam pribadi terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik dan ingin membuat korban merasakan hal yang sama.'

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU