Laporan Nurul Azizah Rosiade, yang dikenal sebagai Azizah Salsha, terhadap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa kasus ini menyangkut dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Azizah.
Detail Kasus dan Tuduhan yang Diajukan
Azizah Salsha telah mengajukan laporan terkait akun-akun di TikTok dan YouTube yang diduga mencemarkan namanya. Akun yang terlibat dalam laporan ini adalah TikTok @ibaratbradpittt milik Resbob dan akun YouTube Niceguymo milik Bigmo.
Dalam unggahan di media sosial, Resbob menuduh Azizah melakukan perselingkuhan selama masih berstatus sebagai istri pemain sepakbola Pratama Arhan, serta menyebutkan bahwa Azizah menjalin hubungan intim dengan mantan kekasihnya.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Pihak Azizah langsung membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa tuduhan yang diberikan tidak berdasar dan melanggar batas. Hal ini menjadi salah satu alasan utama bagi Azizah untuk menempuh jalur hukum.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Saat ini, penyidikan kasus tersebut sedang berjalan sesuai dengan laporan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang didaftarkan pada tanggal 12 Agustus 2025. Kombes Rizki Agung Prakoso masih belum dapat memberikan informasi tambahan mengenai apakah terdapat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Sebelumnya, telah dilakukan proses mediasi antara pihak Azizah dengan Resbob serta Bigmo. Meskipun kedua YouTuber telah meminta maaf dan berharap kasus ini dapat diselesaikan, pihak Azizah memilih untuk melanjutkan proses hukum yang telah dimulai.
Implikasi Hukum dan Penerapan Undang-Undang
Kedua pemilik akun yang terlibat dalam kasus ini dilaporkan berdasarkan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, laporan ini juga mengacu pada Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pencemaran nama baik. Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan hukum terkait tindakan pencemaran nama baik di ranah digital, di mana platform media sosial sering digunakan untuk menyebarkan informasi dengan sangat cepat.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: