Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 11:07 WIB

Sandra Dewi Cabut Gugatan Terkait Penyitaan Aset Mewah

Author

Sandra Dewi Cabut Gugatan Terkait Penyitaan Aset Mewah

Artis Sandra Dewi telah mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset mewah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menyatakan kepatuhan terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Keputusan ini diambil setelah kuasa hukum Sandra Dewi menyerahkan surat pencabutan pada sidang lanjutan yang berlangsung pada 28 Oktober 2025.

Keputusan Pencabutan Gugatan

Surat pencabutan yang diajukan oleh Sandra Dewi menegaskan bahwa ia dan timnya mencabut keberatan secara sukarela dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menyampaikan, "Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap."

Sidang tentang pencabutan ini merupakan kelanjutan dari sengketa hukum sebelumnya di mana Sandra Dewi mengajukan keberatan terhadap penyitaan aset miliknya yang meliputi barang-barang berharga.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari

Background Kasus dan Proses Hukum

Pencabutan gugatan ini terikat pada proses hukum lebih luas terkait suami Sandra, Harvey Moeis, yang divonis 20 tahun penjara akibat kasus korupsi dalam tata kelola timah.

Kasus tersebut menyebabkan kerugian bagi negara yang mencapai Rp 300 triliun dan berdampak pada aset milik Sandra Dewi.

Sandra Dewi sebelumnya berargumen bahwa sebagian besar harta yang disita merupakan hasil dari endorsement, pembelian pribadi, serta hadiah yang sah. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan, "Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara."

Implikasi dan Penegakan Hukum

Dengan pencabutan gugatan, Sandra Dewi menunjukkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku serta menyatakan bahwa ia memiliki bukti kepemilikan yang sah atas aset-aset yang disita.

Hakim menyatakan dalam putusannya, "Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon."

Putusan ini juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar kepada Harvey Moeis, serta mengarahkan agar semua aset terkait dengan kasus ini dirampas untuk negara.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU