Kamis, 23 OKTOBER 2025 • 10:15 WIB

Viralnya Video Gubernur Jabar Terkait Sumber Air Minum Dalam Kemasan

Author

Viralnya Video Gubernur Jabar Terkait Sumber Air Minum Dalam Kemasan

Video Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menunjukkan kebingungan mengenai sumber air baku untuk air minum dalam kemasan viral di media sosial.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik

Interaksi tersebut mengundang perhatian publik terkait praktik pengambilan air tanah oleh pabrik air mineral di wilayah Subang.

Asal Usul Air Mineral di Indonesia

Dalam video yang diunggah di akun YouTube @KANGDEDIMULYADICHANNEL, Dedi Mulyadi bertanya pada karyawan pabrik air mineral mengenai asal bahan baku. Kekagetannya terlihat saat ia mengetahui bahwa sumber air tersebut diambil dari sumur bor yang berada di bawah tanah.

Pernyataan Dedi, 'Ngambil airnya dari sungai?' dijawab dengan penjelasan bahwa air tersebut berasal dari dalam tanah. Hal ini menunjukan adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya sumber air yang aman untuk dikonsumsi.

Pernyataan Dedi, 'Dikira oleh saya dari air permukaan. Dari air sungai atau mata air,' mencerminkan kebingungan umum tentang proses pengambilan air yang digunakan dalam produk air minum berkemasan.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan

Regulasi dan Kategori Air Menurut Standar Internasional

Pengambilan air dari dalam tanah telah diatur oleh berbagai standar internasional maupun nasional. Menurut IGRAC, lembaga riset di bawah UNESCO, air minum kemasan dibagi dalam beberapa kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh FDA.

Kategori air dari sumur artesis mengacu kepada air yang diambil dari aquifer kedap, sedangkan air mineral harus memenuhi kriteria kandungan mineral tertentu. Kategori 'spring water' merujuk pada air yang mengalir alami ke permukaan tanpa proses tambahan.

Kategori air dari sumur menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai sumber daya air, dengan pengambilan yang dilakukan menggunakan pompa.

Fakta Terbaru tentang Air Mineral di Indonesia

Peraturan terbaru mengenai air minum dalam kemasan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 26/2019. Aturan ini mendefinisikan berbagai kategori air, termasuk air mineral dan air demineral.

Data dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) menunjukkan bahwa mayoritas air minum dalam kemasan yang beredar di pasaran adalah 'Air Mineral'. Merek-merek populer seperti Aqua dan Le Minerale merupakan contoh dari kategori ini.

Penelitian menunjukkan bahwa 70 hingga 85 persen air mineral yang diproduksi di Indonesia berasal dari air bawah tanah. Meskipun demikian, penggunaan air untuk produk air botolan masih relatif sedikit jika dibandingkan dengan penggunaan air untuk irigasi.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU