Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 17:03 WIB

Kericuhan Melibatkan WNI di Kamboja: KBRI Bekerja untuk Pulangkan Korban

Author

Kericuhan Melibatkan WNI di Kamboja: KBRI Bekerja untuk Pulangkan Korban

Sebanyak 110 warga negara Indonesia (WNI) diketahui terlibat dalam kericuhan saat berusaha melarikan diri dari sebuah perusahaan penipuan online di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana

Kedutaan Besar RI (KBRI) di Phnom Penh mengonfirmasi bahwa 67 dari mereka akan dipulangkan ke Indonesia setelah diamankan oleh pihak berwenang setempat.

Proses Penanganan Kasus WNI

KBRI Phnom Penh mengungkapkan bahwa sejak 17 Oktober 2025, mereka melakukan koordinasi intensif dengan Kepolisian Kamboja setelah mendapatkan informasi terkait kericuhan yang melibatkan WNI.

Awalnya, jumlah WNI yang diamankan dilaporkan sebanyak 97 orang, namun kemudian angka tersebut meningkat menjadi 110 orang, yang kini ditempatkan di Detensi Imigrasi Preak Pnov, Phnom Penh.

Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan

Kondisi dan Perlindungan WNI

Dalam pernyataan resmi, KBRI menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh WNI yang terlibat, dan memastikan kesejahteraan selama proses pendataan.

Dari 110 WNI yang diamankan, 67 orang direncanakan untuk dipulangkan ke Indonesia antara tanggal 22 dan 24 Oktober 2025.

Kericuhan dan Tindakan Kepolisian

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa kericuhan terjadi pada 17 Oktober. Beberapa individu terlibat dalam tindakan kekerasan yang menyebabkan penahanan mereka.

Saat ini, Kemlu telah meminta akses konsuler untuk memastikan keselamatan dan kondisi WNI yang saat ini berada dalam pengawasan polisi di Kamboja.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU