KPU RI mendapat perhatian setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terkait penyewaan private jet senilai Rp 90 miliar untuk Pemilu 2024.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer
Putusan tersebut mengindikasikan bahwa penggunaan jet pribadi tidak memenuhi tujuan anggaran yang telah ditetapkan.
Detail Penyewaan Jet Pribadi oleh KPU
Proses penyewaan jet pribadi oleh KPU berlangsung dalam dua tahap, dengan total biaya mencapai Rp 90 miliar. Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan bahwa anggaran ini diperoleh dari dana APBN.
Tahap pertama menghabiskan Rp 65.495.332.995, sedangkan tahap kedua sebesar Rp 46.195.658.356. Namun, terdapat selisih anggaran sebesar Rp 19.299.674.639 yang hingga saat ini belum terjawab.
Walaupun komisioner KPU mengklaim bahwa penyewaan ini sudah sesuai ketentuan dan diaudit oleh BPK, DKPP menilai terdapat penyalahgunaan dalam proses pengadaan untuk kepentingan Pemilu 2024.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Penggunaan Jet Pribadi Tidak Sesuai Peruntukan
Sidang DKPP menemukan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut direncanakan untuk pemantauan distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Namun, bukti menunjukkan bahwa jet digunakan untuk tujuan yang berbeda.
Tidak ada satu pun rute perjalanan yang terkait dengan distribusi logistik, dengan perjalanan lebih difokuskan pada kegiatan lain seperti monitoring gudang logistik dan bimbingan teknis.
Raka Sandi menambahkan, jet juga digunakan untuk memantau kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang yang terjadi di Kuala Lumpur.
Sanksi bagi Para Komisioner KPU
DKPP menilai tindakan para komisioner KPU dalam penggunaan private jet melanggar etika penyelenggara pemilu, terutama karena pemilihan jenis jet yang mewah, yaitu Embraer Legacy 650.
Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya, serta Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Dermawan Sutrisno.
Ketua majelis Heddy Lugito menyatakan bahwa penjatuhan sanksi ini efektif sejak putusan dibacakan, guna menjaga integritas penyelenggara pemilu di Indonesia.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: