Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan organisasi perlindungan hewan.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk melindungi hewan peliharaan dan mencegah penyebaran rabies, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pangan.
Proses Penerbitan Pergub
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa penerbitan Pergub tentang larangan perdagangan daging anjing dan kucing telah melalui rapat khusus. Dalam rapat tersebut, Pramono memastikan, 'Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan Pergub terkait anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai dengan janji saya satu bulan.'
Janji untuk menerbitkan Pergub ini disampaikan pada audiensi dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada 13 Oktober 2025. DMFI mengajukan usulan untuk menghapus penjualan daging anjing dan kucing demi melindungi hewan-hewan tersebut.
Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Alasan di Balik Larangan
Pramono Anung menekankan pentingnya Pergub ini demi perlindungan terhadap hewan peliharaan. Ia menyatakan, 'Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi.'
Keputusan ini juga diambil untuk mengurangi resiko penyebaran rabies yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Penghapusan praktik perdagangan daging anjing dan kucing diharapkan dapat membantu menekan angka penularan penyakit tersebut.
Dukungan Masyarakat dan Aktivis
Inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini mendapatkan respons positif dari masyarakat dan para aktivis yang peduli terhadap perlindungan hewan. Banyak yang berharap bahwa Pergub ini dapat menjadi payung hukum kuat bagi perlindungan anjing dan kucing.
Fokus utama dalam kebijakan ini adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta kesejahteraan hewan. Dengan landasan hukum yang jelas, diharapkan praktik perdagangan ilegal ini dapat segera dihentikan.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: