Selasa, 21 OKTOBER 2025 • 17:02 WIB

Vonis 19 Tahun Penjara untuk Mantan Kapolres Ngada Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Author

Vonis 19 Tahun Penjara untuk Mantan Kapolres Ngada Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, karena terlibat dalam kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer

Putusan ini juga mencakup denda sebesar Rp 6 miliar yang dapat diubah menjadi tambahan pidana penjara jika tidak dibayar.

Rincian Putusan Hakim

Hakim Ketua, Anak Agung Gde Agung Parnata, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (21/10/2025), memastikan bahwa AKBP Fajar dihukum 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar.

Hakim Parnata menambahkan, 'Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.'

Sidang ini dihadiri oleh dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, serta empat jaksa penuntut umum, yaitu Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, yang memberikan dukungan dalam proses hukum.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh

Kronologi Kasus

Kasus ini mulai mencuat setelah penangkapan terhadap AKBP Fajar oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025, menyusul laporan dari otoritas Australia mengenai penemuan video tidak senonoh yang melibatkan anak-anak.

Dalam perkembangan kasus, seorang mahasiswi bernama Fani diketahui membawa anak-anak untuk disetubuhi oleh Fajar, dengan korban terdiri dari seorang anak berusia enam tahun dan dua lainnya berusia 13 tahun dan 16 tahun.

Pengacara korban menjelaskan dampak psikologis serius yang dialami oleh para korban akibat tindakan tersebut, mengatakan, 'Kasus ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang pemulihan dan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban.'

Dampak dan Tanggapan Publik

Vonis terhadap Fajar menuai respons beragam dari masyarakat. Banyak yang berharap agar keadilan ditegakkan, mengingat kekerasan seksual terhadap anak merupakan isu serius yang perlu perhatian lebih.

Beberapa pihak mendesak agar sistem hukum di Indonesia memperketat proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, dengan salah satu aktivis perlindungan anak menyatakan, 'Kami berharap setiap pelaku tindak kekerasan seksual mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakan mereka.'

Meskipun demikian, Fajar masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, menurut penjelasan Hakim Parnata, yang menunjukkan bahwa proses hukum ini belum sepenuhnya berakhir.

Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU