Senin, 20 OKTOBER 2025 • 18:42 WIB

Penetapan Lisa Mariana Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Author

Penetapan Lisa Mariana Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Lisa Mariana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Pihak Lisa mengungkapkan kesiapan untuk menjalani proses hukum dan tidak merasa khawatir dengan penetapan tersebut.

Tindakan Hukum dan Respons Pihak Lisa

Lisa Mariana tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Bareskrim Polri dengan alasan sakit. Pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, menyatakan, "Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini."

Jhony menekankan bahwa penetapan sebagai tersangka perlu diuji lebih lanjut, dan mengatakan, "Karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini."

Ia juga menyebutkan bahwa kliennya selalu kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku, "Klien kami juga mentaati hukum, dia tetap koperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses-proses yang berjalan."

Lebih lanjut, Jhony menegaskan bahwa tuduhan terhadap Lisa tidaklah beralasan tanpa bukti dan menambahkan, "Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur."

Gulirnya Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus ini berawal ketika Lisa menuduh Ridwan Kamil sebagai ayah dari anaknya. Tuduhan ini tidak diterima oleh Ridwan Kamil, yang menyebabkan pengajuan laporan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis

Sebagai langkah klarifikasi, keduanya melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Polri, dan hasilnya menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan Ridwan Kamil.

Setelah proses penyidikan, Bareskrim memutuskan untuk menggelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka, pertimbangan ini berdasarkan unsur hukum yang berlaku.

Lisa dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali pada tanggal 23 atau 24 Oktober, bergantung pada kondisi kesehatan yang dialaminya.

Tanggapan Pihak Ridwan Kamil

Tim hukum Ridwan Kamil memberikan tanggapan resmi atas penetapan Lisa sebagai tersangka. Pengacaranya, Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan bahwa langkah Polri menunjukkan profesionalisme.

"Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum," ujar Muslim kepada wartawan.

Muslim juga mengapresiasi tindakan Bareskrim yang menetapkan Lisa sebagai tersangka, meyakini bahwa tuduhan terhadap Lisa memenuhi unsur tindak pidana.

"Kami yakin penuh bahwa apa yang dilakukan Lisa merupakan tindak pidana," lanjutnya.

Hingga saat ini, pihak pengacara Lisa telah dihubungi mengenai status kasus ini, tetapi belum ada respons resmi yang diberikan.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU