Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemanggilan pertama untuk Lisa sebagai tersangka dijadwalkan akan berlangsung besok.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung minggu lalu.
Proses Hukum yang Berlanjut
Kombes Rizki, Kapolres yang menangani kasus ini, mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan kepada Lisa Mariana sudah diterima pada hari Jumat lalu. 'Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,' ucap Rizki.
Ridwan Kamil telah memutuskan untuk tidak berdamai dengan Lisa Mariana, meskipun Bareskrim Polri telah mengupayakan mediasi. Pengacara Ridwan Kamil menegaskan bahwa kliennya menginginkan proses hukum terus berlanjut demi kepastian hukum.
Tanggapan Ridwan Kamil Terhadap Tuduhan
Muslim Jaya Butar Butar, pengacara Ridwan Kamil, menegaskan bahwa kliennya menolak tawaran mediasi dan lebih memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas. 'Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas,' jelas Muslim.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Muslim menambahkan bahwa RK berharap agar proses hukum ini memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran nama baik. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kasus serupa di masa mendatang.
Berdasarkan hasil tes DNA, Muslim juga mencatat bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Lisa Mariana tidak terbukti. 'Ada tes DNA, hasilnya itu sudah jelas bahwa CA bukanlah anak biologis dari Ridwan Kamil,' ungkapnya.
Dampak Terhadap Keluarga
Muslim menjelaskan bahwa pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lisa tidak hanya merugikan Ridwan Kamil, tapi juga berdampak pada keluarganya. 'Memang harus ada efek jera karena memang ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil,' tambahnya.
Dampak psikologis terjadi pada Ridwan Kamil dan keluarganya, di mana pengacara menyatakan bahwa nama baik kliennya hancur akibat pencemaran yang dilakukan. Hal ini menimbulkan gangguan dalam rumah tangga Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, dengan tegas ingin agar kasus ini dibawa ke pengadilan untuk diputuskan secara adil.
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: