Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan penyitaan terhadap rumah milik Mohammad Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat bukti terkait dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam praktik korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah.
Detail Penyitaan Aset
Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza. Rumah yang disita terletak di kawasan elit Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Anang menegaskan bahwa langkah penyitaan ini bertujuan untuk menciptakan penguatan bukti dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik. Rumah yang disita diduga merupakan hasil dari tindak pidana yang dialami oleh tersangka, sehingga diperlukan tindakan hukum yang tegas.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Kasus Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 tersangka dalam kasus ini, di mana Mohammad Riza Chalid berperan sebagai Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak bersama dengan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang juga sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan dengan total mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian di sektor perekonomian negara senilai Rp91,3 triliun. Dugaan pencucian uang ini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang.
Langkah Selanjutnya oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung melanjutkan penyelidikan terkait aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Riza Chalid. Penegasan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti dugaan korupsi secara menyeluruh.
Penyidikan ini diharapkan dapat membongkar lebih banyak fakta dan memberikan kejelasan mengenai keterlibatan para tersangka lainnya dalam jaringan korupsi yang lebih besar di sektor minyak dan gas. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: