Kamis, 16 OKTOBER 2025 • 20:59 WIB

Gugatan Rp103 Triliun terhadap Hary Tanoe: Kesaksian Kunci di Persidangan

Author

Gugatan Rp103 Triliun terhadap Hary Tanoe: Kesaksian Kunci di Persidangan

Kesaksian Jusuf Hamka, pemilik saham PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), serta auditor Ernst & Young dalam persidangan terbaru, memberikan bukti kuat bahwa gugatan senilai Rp103 triliun terhadap Hary Tanoe dan pihak terkait berbasis fakta yang solid.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Oktober 2025, membuka sejumlah fakta penting mengenai dugaan NCD palsu yang mengarah pada kerugian material signifikan bagi CMNP.

Pertukaran Surat Berharga yang Kontroversial

Tim kuasa hukum CMNP, yang diwakili oleh Law Firm Lucas, S.H. & Partners, menilai bahwa kesaksian Jusuf Hamka dan Stevanus Alexander B.P. Sianturi dari Ernst & Young menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan adalah tukar-menukar surat berharga, bukan jual beli.

Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa penggantian surat berharga dilakukan langsung antara dirinya dan Hary Tanoe, dengan Bhakti Investama hanya berfungsi sebagai perantara, yang dianggap tidak sah untuk tindakan tersebut.

Pernyataan tersebut ditegaskan lagi oleh Primaditya Wirasandi, salah satu anggota tim hukum, yang menyatakan bahwa keberadaan Drosophilla dalam transaksi hanyalah kamuflase dan tidak ada keterlibatan dari pihak lain dalam proses tersebut.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Analisis Kerugian dan Metode Perhitungan

Dalam kesaksiannya, Stevanus dari Ernst & Young memberikan penjelasan mendalam mengenai metode dan formula yang digunakan untuk menghitung kerugian yang dialami CMNP senilai USD 6 miliar, setara dengan Rp103 triliun.

Dijelaskan bahwa hitungan tersebut berlandaskan proses pemeriksaan ilmiah forensik, dan tidak ada pihak dari tim Hary Tanoe yang membantah atau mempertanyakan perhitungan tersebut selama persidangan.

Primaditya menambahkan bahwa semua argumen yang diajukan oleh kubu Hary Tanoe tidak memiliki dasar yang kuat, termasuk klaim bahwa CMNP telah melakukan pembayaran pada waktu itu, sementara dalam kesaksian, Jusuf Hamka menegaskan bahwa tidak ada uang yang tersedia.

Konflik Personal dan Sejarah Transaksi

Selama persidangan, Jusuf Hamka juga mengisyaratkan hubungan personalnya dengan Hary Tanoe, menyebutkan beberapa bantuan yang diberikannya sebelum hubungan mereka menjadi tegang.

Keterlibatannya dalam urusan-urusan yang berbeda, termasuk bantuannya kepada Tito Sulistio yang berujung pada pengangkatannya sebagai Direktur CMNP, menunjukkan kompleksitas hubungan di balik transaksi yang dilaporkan.

Pihak kuasa hukum CMNP juga menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya, termasuk meminta sita jaminan terhadap aset Hary Tanoe hingga pembayaran ganti rugi dilakukan.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU