Rabu, 15 OKTOBER 2025 • 21:35 WIB

Pertimbangan Penurunan Tarif Pajak Pertambahan Nilai di Tengah Tekanan Daya Beli Masyarakat

Author

Pertimbangan Penurunan Tarif Pajak Pertambahan Nilai di Tengah Tekanan Daya Beli Masyarakat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 12% saat ini. Rencana ini mendapatkan dukungan dari Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, yang mengusulkan tarif PPN diturunkan hingga 8%.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap menurunnya daya beli masyarakat, terutama setelah kenaikan tarif PPN untuk barang mewah yang diterapkan pada Januari 2025. Dengan kondisi ekonomi saat ini, penurunan tarif PPN dianggap krusial untuk meringankan beban masyarakat.

Konteks Kenaikan Tarif PPN

Sejak tahun 2022, tarif PPN telah mengalami peningkatan signifikan dari 10% menjadi 11%. Kenaikan ini berlanjut pada tahun 2025 ketika tarif ditetapkan menjadi 12% untuk barang-barang mewah, yang dianggap berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat.

Mukhammad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, mengemukakan penentangan terhadap kebijakan tersebut. Ia menyatakan, "Saya yang waktu itu mengingatkan supaya (kenaikan) PPN ini ditahan benar," menunjukkan kekhawatirannya mengenai dampak negatif dari tarif yang lebih tinggi ini terhadap perekonomian domestik.

Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan

Usulan Penurunan Tarif dari DPR

Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar tarif PPN diturunkan kembali ke level 10% atau bahkan 8%. Ia berargumen, "Untuk apa? Mengangkat daya beli masyarakat," menekankan pentingnya langkah ini untuk memberikan ruang bernapas bagi masyarakat yang tertekan secara ekonomi.

Kenaikan tarif yang berulang kali dianggap sebagai salah satu faktor penyebab menurunnya daya beli di kalangan masyarakat. Dalam konteks ini, klausul dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga membuka kemungkinan penurunan tarif hingga ke level 5%, memungkinkan pemerintah untuk mengeksplorasi opsi ini.

Tanggapan Menteri Keuangan

Dalam konferensi pers APBN edisi September, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, "Nanti kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan." Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan kajian mendalam sebelum keputusan resmi diambil.

Sebelum melaksanakan rencana penurunan tarif, pemerintah akan mengevaluasi setoran pajak dan kondisi ekonomi hingga akhir tahun. Purbaya menambahkan, "Kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonominya seperti apa, uang yang saya dapat sampai akhir tahun," demi memastikan stabilitas ekonomi nasional sambil membantu masyarakat.

Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU