Selebgram Vienna Varella Angeli Parinussa dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 30 juta oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis lalu.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Vonis tersebut dikeluarkan setelah Vienna dinyatakan bersalah karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.
Detail Kasus dan Vonis
Vienna Varella, selebgram asal Jakarta, telah melalui proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Ketua Majelis Hakim, Ni Luh Suastini, mengungkap, 'Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer JPU.'
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 30 juta setelah Vienna terbukti menjual promosi konten perjudian. Perbuatan tersebut dianggap melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang melarang distribusi konten judi.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Sikap Terhadap Vonis
Usai mendengar putusan, Vienna dan penasihat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Dalam responnya terhadap media, Vienna menunjukkan sikap kontroversial dengan mengacungkan jari tengah setelah keluar dari ruang sidang.
Penasihat hukum Vienna menyatakan mereka akan mengevaluasi pilihan hukum yang ada, termasuk kemungkinan untuk melakukan banding atas keputusan yang diambil oleh pengadilan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari promosi yang dilakukan oleh Vienna untuk situs judi online bernama KYOTA98 melalui akun Instagram pribadinya, @vienna.parinussaaa. Dari Februari hingga April 2025, Vienna menerima pembayaran antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu untuk setiap unggahan promosi yang diterbitkannya.
Tawaran endorse yang diterima Vienna berasal dari seseorang bernama Cindy, yang menghubunginya melalui WhatsApp. Pembayaran atas setiap promosi yang dilakukan diambil langsung ke rekening pribadi Vienna.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: