Rabu, 15 OKTOBER 2025 • 19:10 WIB

Kasus Perundungan Berujung Kematian Siswa SMP di Grobogan: Penyelidikan Berlanjut

Author

Kasus Perundungan Berujung Kematian Siswa SMP di Grobogan: Penyelidikan Berlanjut

Kasus dugaan perundungan yang mengakibatkan kematian Angga Bagus Perwira (12), siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menarik perhatian publik secara luas.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu (11/10/2025) dan kini sedang dalam penyelidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan.

Kronologi Peristiwa Bullying

Peristiwa ini dimulai saat kegiatan bersih-bersih kelas, di mana Angga diduga direndahkan oleh temannya yang berinisial F. F mengekspresikan ejekan dengan mengatakan, 'Kamu cewek tho, sana bersih-bersih di dalam,' yang direspon oleh Angga dengan menendang F.

Situasi yang memanas mengarah pada perkelahian di antara keduanya, tetapi pelemparan tangan siswa lainnya berhasil menghentikannya. Namun, pada pukul 11.00 WIB, insiden kedua terjadi ketika Angga kembali diprovokasi, yang memicu tantangan untuk duel yang lebih serius.

Setelah perkelahian kedua, Angga terjatuh dan kepalanya membentur lantai, meninggalkannya dengan kejang-kejang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Hasil Otopsi dan Proses Penyelidikan

Jenazah Angga diotopsi oleh tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, di mana patah tulang belakang kepala ditemukan sebagai penyebab kematian. AKP Rizky Ari Budianto, Kapolres Grobogan, menyatakan bahwa cedera yang dialami Angga diduga akibat benturan keras saat jatuh.

Proses penyidikan saat ini masih dalam tahap mendalami keterangan dari sembilan saksi, termasuk enam siswa dan tiga guru. Hal ini bertujuan untuk mengetahui peran masing-masing individu di lokasi kejadian.

Polisi telah mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari area sekolah yang saat ini sedang diteliti.

Tindakan Perlindungan Hak Anak

Polres Grobogan menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional sambil tetap memperhatikan perlindungan hak anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. AKP Rizky menekankan pentingnya menjaga hak-hak anak selama penyelidikan, sambil memastikan bahwa keadilan tidak akan diabaikan.

Sebagai upaya lebih lanjut, Polres juga mengirimkan tim psikologis ke SMP Negeri 1 Geyer untuk memberikan trauma healing kepada siswa dan guru yang terlibat, guna mengurangi dampak psikologis dari insiden tersebut.

Langkah ini dianggap sebagai respons proaktif terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan setelah insiden mengejutkan ini.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU