Peristiwa penamparan yang dilakukan oleh Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, memancing aksi mogok ratusan siswa dan penonaktifan pihak sekolah oleh pemerintah provinsi.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Kasus ini berawal dari teguran kepada seorang siswa yang kedapatan merokok, yang berdampak pada ketidakhadiran 630 siswa di sekolah sejak 13 Oktober 2025.
Aksi Mogok Siswa
Sebanyak 630 siswa di SMAN 1 Cimarga melakukan aksi mogok sebagai bentuk protes terhadap tindakan Dini Fitria yang diduga menampar salah satu siswa karena merokok.
Dini Fitria menjelaskan, 'Semuanya sekitar 630 murid. Kami sudah koordinasi dengan wakasek agar kegiatan belajar mengajar tetap kondusif, tetapi ternyata anak-anak punya cerita sendiri.'
Media sosial dihebohkan dengan keberadaan spanduk bertuliskan, 'Kami tidak akan sekolah sebelum kepsek dilengserkan', yang akhirnya dicopot oleh pihak sekolah.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Insiden Awal dan Tindakan Hukum
Insiden penamparan terjadi pada 10 Oktober 2025, saat Dini menegur seorang siswa yang kedapatan merokok di area sekolah.
Dini menyatakan, 'Saya kecewa bukan karena dia merokok, melainkan karena tidak jujur. Saya spontan menegur dengan keras, bahkan sempat memukul pelan karena menahan emosi.'
Tindak lanjut dari insiden ini melibatkan laporan dari orangtua siswa bernama Tri Indah Alesti yang melaporkan Dini Fitria ke polisi, dengan penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak.
Penonaktifan Kepala Sekolah dan Tanggapan dari Pemerintah
Pada 14 Oktober 2025, Pemerintah Provinsi Banten melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan Lebak resmi menonaktifkan Dini Fitria dari jabatannya.
Kepala KCD Pendidikan Lebak, Gugun Nugraha, menegaskan, 'Iya, karena siswa tersebut merokok tetapi tidak mengaku. Pengakuannya tidak keras, tapi memang ada bahasa dari kepala sekolah yang tidak pantas.'
Gugun juga mengimbau seluruh siswa untuk kembali bersekolah, serta mengingatkan tenaga pendidik untuk menjaga profesionalisme demi mencegah terjadinya insiden serupa.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: