Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa diskon tarif listrik tidak akan diberlakukan lagi untuk tahun 2025.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh
Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara di Kompas Bisnis yang disiarkan di Kompas TV pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Penerapan Diskon dan Kebijakan Ekonomi
Sebelumnya, terdapat rencana untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni dan Juli 2025, sebagai bagian dari enam paket stimulus ekonomi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong konsumsi, yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi kuartal II.
Airlangga menjelaskan, "Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program."
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Ketidakpastian Rencana Diskon Listrik
Meskipun pemerintah awalnya menyiapkan diskon tarif listrik, pengumuman yang dilakukan pada 2 Juni 2025 tidak menyebutkan kebijakan tersebut.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa penganggaran untuk diskon tarif listrik memerlukan waktu lebih lama, sehingga tidak mungkin direalisasikan sesuai jadwal yang diharapkan.
"Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Tanggapan Terhadap Kebijakan Baru
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai pentingnya menerapkan kembali diskon tarif listrik untuk merangsang konsumsi masyarakat.
Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan INDEF, Abra Talattov, menyatakan, "Kebijakan pemerintah berupa diskon tarif listrik dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat di seluruh Indonesia."
Dia menambahkan bahwa penurunan beban tagihan listrik akan memungkinkan masyarakat mengalihkan pengeluarannya untuk kebutuhan lain.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: