Perkawinan Tarman, seorang kakek asal Pacitan, Jawa Timur, dengan nilai mahar cek senilai Rp3 miliar, menarik perhatian luas dan memicu kontroversi di media sosial.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh
Dua warga setempat melaporkan Tarman ke pihak berwajib, menuduhnya menggunakan cek palsu sebagai mahar pernikahan yang tidak biasa ini.
Laporan Dugaan Penipuan
Muhammad Nur Ichwan dan pegiat media sosial Wisnu Aji Hernama menyampaikan laporan resmi di SPKT Polres Pacitan, menuduh cek yang diasajikan sebagai mahar adalah hasil pemalsuan.
Keduanya berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan penipuan ini, dengan Ichwan menyatakan, “Kami yakin cek milik Tarman tersebut merupakan hasil pemalsuan dari cek lama yang pernah terbit, dan berharap polisi segera menindaklanjuti.”
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Bukti-bukti Pemalsuan
Meskipun para pelapor tidak mengalami kerugian langsung, mereka merasakan kegelisahan akibat dugaan penipuan yang bisa mengganggu ketentraman masyarakat.
Bukti yang diajukan meliputi foto cek dengan nomor seri dan tanda tangan identik, serta materai Rp3.000 yang kedaluwarsa, yang menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan cek tersebut.
Respons Publik dan Media Sosial
Setelah pelaksanaan ijab kabul antara Tarman dan Sheila Arika, antusiasme masyarakat semakin meningkat tentang keaslian mahar yang dinilai tidak lazim ini.
Mahar yang bernilai Rp3 miliar menjadi perbincangan hangat di media sosial, di tengah laporan bahwa kedua mempelai sedang menikmati bulan madu sementara penyelidikan kepolisian masih berlangsung.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: