Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengancam akan melakukan aksi mogok nasional jika tuntutan kenaikan upah minimum tidak disetujui oleh pemerintah.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Ia meminta kenaikan upah minimum tahun 2026 antara 8,5% hingga 10,5% serta siap mengkoordinir demonstrasi besar jika keputusan diambil secara sepihak.
Ancaman Mogok Nasional
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada 13 Oktober 2025, Said Iqbal menegaskan bahwa mogok nasional akan dilaksanakan jika upah minimum ditentukan tanpa melibatkan serikat pekerja.
Ia menekankan, "Bilamana pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sepihak, yaitu hanya melalui Menteri Ketenagakerjaan, melalui Menko Perekonomian, hanya mendengar saran APINDO, maka kami memutuskan buruh di KSP-PB itu, yang jumlahnya ada 72 organisasi bergabung di dalamnya, kami memutuskan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia, 38 provinsi."
Rencana Aksi dan Partisipasi Buruh
Said Iqbal mengindikasikan bahwa aksi mogok akan dilakukan di sekitar 300 kabupaten/kota secara bergelombang, dengan partisipasi yang diperkirakan mencapai 5 juta buruh dari 7.000 pabrik.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
"Kalau benar aksi besar-besaran, bisa 5 juta buruh turun ke jalan. 5 juta buruh turun ke jalan, di 38 provinsi, lebih dari 300 kabupaten kota," ujarnya.
Kekuatan mobilisasi tersebut menunjukkan besarnya pengaruh dari gerakan buruh yang diperjuangkan melalui KSP-PB.
Komitmen Aksi Damai
Meskipun menyiapkan aksi besar-besaran, Said Iqbal menegaskan bahwa semua tindakan akan dilakukan secara damai dan tidak akan mengganggu ketertiban umum.
"Tidak boleh anarkis, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh kekerasan," ujarnya, sambil menambahkan bahwa aksi akan terorganisir dan tertib.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan mencegah tindakan yang bertentangan dengan tujuan gerakan mereka mengenai kenaikan upah minimum.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: