Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun pajak 2025 akan dilaksanakan melalui sistem Coretax, dengan tenggat akhir pada Maret 2026.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Wajib pajak diimbau untuk segera mengaktivasi akun Coretax mereka melalui situs resmi sebelum batas waktu tersebut.
Proses Aktivasi Akun Coretax
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengungkapkan perlunya aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak yang belum memanfaatkan sistem ini.
Yon menegaskan, "Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax."
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Pentingnya Pelaporan Melalui Coretax
Pelaporan SPT melalui Coretax dipandang sebagai momen penting bagi wajib pajak orang pribadi, yang mulai diwajibkan melapor pada tahun pajak 2025.
Yon juga menambahkan, "Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya."
Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax
Aktivasi akun Coretax DJP dapat dilakukan dengan langkah-langkah sederhana, seperti mengunjungi situs web Coretax, mengklik tautan aktivasi, serta mengikuti instruksi yang tersedia.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses aktivasi bagi wajib pajak agar tidak mengalami masalah saat melapor.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: