Penyanyi dangdut Lesti Kejora mengunjungi Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Oktober 2025, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dialaminya.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Dalam proses tersebut, Lesti menerima 27 pertanyaan dari penyidik tentang kasus yang menimpanya.
Jalannya Pemeriksaan
Lesti Kejora tiba di Polda Metro Jaya dengan harapan segala proses pemeriksaan bisa berjalan lancar. Ia menyatakan, 'Alhamdulillah, berjalan dengan lancar. Pertanyaannya banyak sekali dan lumayan lama.'
Saat menjalani pemeriksaan, Lesti tidak hanya ingin memenuhi panggilan, tetapi juga berharap agar kasus yang menimpanya dapat segera diselesaikan.
Kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, mengungkapkan bahwa komunikasi antara kliennya dan pihak pelapor telah terjalin dengan baik. Ia menegaskan, 'Jadi, sebenarnya secara komunikasi, sudah terjalin dengan baik.'
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dukungan dari Rizky Billar
Rizky Billar, suami Lesti Kejora, menemani istrinya selama pemeriksaan berlangsung. Dia memberikan dukungan penuh, menyebut bahwa Lesti sudah bersikap kooperatif.
'Tinggal nanti bagaimana ke depannya, mohon doakan saja semoga semua berjalan dengan baik dan semua cepat selesai urusannya,' tambah Rizky Billar.
Sementara itu, Rizky juga merasa percaya bahwa Lesti telah melaksanakan segala prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh penasihat hukum Yoni Dores kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2025.
Selama berlangsungnya penyelidikan, pihak kepolisian juga menjadwalkan pemanggilan dari publisher PT ASKM dan ahli hak cipta untuk memperoleh keterangan lebih mendalam tentang dugaan tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat popularitas Lesti Kejora dalam industri musik dangdut Indonesia, dan diharapkan dapat segera menemui solusi terbaik.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: