Direktur Utama PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), Erie Prasetyo, telah melaporkan mantan karyawannya, Ayu, terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut resmi terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7160/X/2025/SPKT.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Kuasa hukum Erie, Mangatta, mengungkapkan bahwa pelaporan ini dipicu oleh pemberitaan yang mengaitkan nama PT HDN dalam konflik antara Ashanty dan Ayu, yang berdampak negatif pada citra perusahaan.
Latar Belakang Kasus
Pelaporan ini berfokus pada penyebutan nama PT HDN dalam konteks konflik antara Ashanty dan Ayu. Menurut Mangatta, Erie merasa dirugikan akibat informasi yang tidak akurat mengenai hubungan kerjanya dengan Ayu.
Erie menegaskan bahwa Ayu tidak pernah menjadi karyawan di PT HDN. "Di situ menyebutkan Saudara Ayu itu karyawan dari PT Hijau Dipta Nusantara atau HDN, itu PT kami dan di situ beliau dan pihak-pihaknya juga menyatakan bahwa beliau sudah bekerja di PT kami sebagai keuangan. Itu sama sekali tidak benar dan itu sangat merugikan kami," tegas Erie.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dampak Terhadap Perusahaan
Klaim yang diajukan oleh Ayu telah menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan. Erie mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut menyebabkan pemutusan kontrak kerja sama dari beberapa klien yang merasa terlibat dalam masalah tersebut.
"Nah, itu berdampak pada perusahaan kami secara bisnis, karena sudah ada beberapa klien. Klien kami yang akhirnya memutuskan kerja sama bisnis yang merugikan kami secara bisnis," jelas Erie. Dampak ini menunjukkan pentingnya menjaga reputasi perusahaan untuk menghindari sengketa hukum.
Permohonan untuk Hentikan Penyebaran Informasi Palsu
Erie berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak akurat mengenai keterkaitan perusahaannya dengan masalah Ashanty dan Ayu. Ia percaya bahwa hal ini dapat lebih merugikan reputasi PT HDN.
"Jadi mohon narasi-narasi seperti itu jangan disebarluaskan kembali karena itu sangat tidak berdasar," imbuhnya. Pihak HDN menegaskan komitmennya untuk melindungi reputasi bisnis mereka dari klaim yang tidak berdasar.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: