Rabu, 08 OKTOBER 2025 • 12:08 WIB

Kenaikan Pangkat 27 Perwira Tinggi Polri di Rupattama Mabes Polri

Author

Kenaikan Pangkat 27 Perwira Tinggi Polri di Rupattama Mabes Polri

Sebanyak 27 perwira tinggi (pati) Polri resmi mendapatkan kenaikan pangkat dalam acara yang digelar di Rupattama Mabes Polri pada Senin malam, 6 Oktober 2025.

Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia

Dari jumlah tersebut, empat pati Polri memperoleh pangkat baru sebagai Komisaris Jenderal (Komjen), sedangkan lainnya terdiri dari Inspektur Jenderal (Irjen) dan Brigadir Jenderal (Brigjen).

Kenaikan Pangkat Terhormat

Upacara Kenaikan Pangkat yang diadakan di Mabes Polri mengukuhkan tonggak karier sejumlah pejabat tinggi di kepolisian.

Momen ini menjadi penting bagi institusi untuk memberikan pengakuan atas dedikasi anggotanya.

Daftar Lengkap Pati yang Naik Pangkat

Empat pati Polri yang kini menyandang pangkat Komjen adalah Komjen Ramdani Hidayat, Komjen Yuda Gustawan, Komjen Yudhiawan, dan Komjen Dr. Dwiyono.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN

Lima pati Polri yang baru diangkat menjadi Irjen mencakup Irjen Reza Arief Dewanto dan Irjen Nanang Rudi Supriatna.

Sementara itu, 15 pati yang naik pangkat menjadi Brigjen berasal dari berbagai satuan di Polri, termasuk Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dan Brigjen Pol AA Sagung Dian Kartini.

Pernyataan Kadiv Humas Polri

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi dan pengabdian para pati.

"Kenaikan pangkat ini bukan sekadar simbol kehormatan, tapi juga amanah untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh Indonesia, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab institusi.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU