Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap WFT (22), seorang pria asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang dikenal sebagai hacker 'Bjorka'. Penangkapan ini dilakukan setelah enam bulan penyelidikan terkait akses ilegal atas 4,9 juta data nasabah bank.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
WFT ditangkap saat pihak kepolisian mengidentifikasi aktivitasnya di media sosial X dengan nama '@bjorkanesiaa'. Tindakan ini dianggap penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber di Indonesia.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
WFT ditangkap pada Selasa, 23 September 2025, di Desa Totolan, Kakas Barat, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Direktorat Reserse Siber. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebutkan bahwa WFT memiliki akun di beberapa platform, termasuk dark web.
Dari investigasi, terungkap bahwa WFT mulai aktif di dark web sejak tahun 2020. Penangkapan ini berawal dari laporan salah satu bank terkait akses ilegal yang mengancam data nasabah mereka.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Klaim Peretasan dan Tindakan Pemerasan
Melalui akun @bjorkanesiaa, WFT mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah dan membagikan informasi tersebut di media sosial. AKBP Herman Edco menjelaskan bahwa tersangka berencana melakukan pemerasan terhadap bank yang menjadi sasaran.
Selanjutnya, polisi menemukan bukti bahwa WFT melakukan jual beli data dari dark web, termasuk data perbankan dan data perusahaan kesehatan. Aktivitas ini menunjukkan kompleksitas serta dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan dunia maya.
Keterangan Resmi dan Implikasi Hukum
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WFT terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa komputer dan handphone yang digunakan untuk operasional kejahatannya.
Hingga saat ini, WFT belum mendapat respons dari bank terkait permintaan pemerasan yang difasilitasi melalui klaim perlindungannya. Kasus ini mencerminkan tantangan serius yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan siber yang semakin marak.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: