Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah Republik Indonesia tidak akan mengesahkan pengurus baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama adanya konflik internal di partai tersebut.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Pernyataan ini disampaikan setelah muktamar PPP di Ancol menghasilkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto, yang masing-masing mengklaim kepemimpinan yang sah menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Konflik Internal dalam PPP
Muktamar yang berlangsung di Ancol telah melahirkan dua kubu dalam PPP yang saling mengklaim sebagai pengurus yang sah. Kedua pihak, Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto, mengaku terpilih secara aklamasi dan berencana untuk mendaftarkan susunan pengurus baru setelah dokumen muktamar disusun dalam akta notaris.
Yusril menekankan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan konflik internal ini sebelum mengesahkan susunan pengurus yang baru. Ia menyatakan, "Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Sikap Netral Pemerintah
Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menegaskan pentingnya sikap netral pemerintah dalam konflik ini. Ia menjelaskan, "Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun."
Pemerintah diharapkan berhati-hati dalam mengesahkan pengurus baru untuk memastikan tidak adanya pertimbangan politik yang mempengaruhi keputusan tersebut. Semua proses harus dilakukan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Prosedur Pendaftaran Pengurus Baru
Yusril menjelaskan bahwa prosedur pendaftaran pengurus baru memerlukan pengajuan dari pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pengajuan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Ia memberikan penekanan, "Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak." Keterlibatan pemerintah diharapkan tidak menciptakan persepsi akan adanya intervensi dalam dinamika internal partai.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: