Judicial review adalah proses penting dalam sistem hukum yang memungkinkan pengadilan menilai keabsahan undang-undang atau keputusan pemerintah. Proses ini berfungsi sebagai pengawas untuk memastikan bahwa semua peraturan dan kebijakan yang diterapkan mematuhi konstitusi.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
Di Indonesia, judicial review tidak hanya berfokus pada aspek legal, tetapi juga mengedepankan kepentingan masyarakat. Dengan cara ini, judicial review menjadi salah satu pilar menuju keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Dasar Hukum Judicial Review
Judicial review di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, yang diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945. Tindakan ini menegaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian terhadap undang-undang.
Dalam praktiknya, judicial review memungkinkan setiap warga negara atau lembaga untuk mengajukan gugatan terkait undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Hal ini menjadi sarana demokrasi yang vital dalam mengawal berbagai kebijakan publik.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Prosedur Judicial Review
Prosedur pengajuan judicial review dimulai dari pengajuan permohonan oleh pihak yang merasa dirugikan. Setelah permohonan diterima, Mahkamah Konstitusi akan memanggil pemohon dan pihak terkait untuk memberikan keterangan.
Setelah proses tersebut, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan apakah undang-undang yang dipermasalahkan bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Keputusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak.
Dampak Judicial Review dalam Masyarakat
Judicial review memiliki dampak signifikan dalam kehidupan hukum masyarakat. Dengan adanya pengawasan terhadap undang-undang, hak-hak masyarakat dapat terlindungi dari kebijakan yang tidak adil atau diskriminatif.
Selain itu, proses ini juga memberikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Ketika undang-undang yang tidak sesuai dicabut, masyarakat merasa didengar dan dilindungi haknya.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: