Pada sidang perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Meiza Aulia Coritha dan Eza Gionino mencapai tiga kesepakatan krusial.
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Kesepakatan tersebut mencakup perceraian, hak asuh anak, dan nafkah anak yang diungkap oleh kuasa hukum Meiza, Rendy Rumapea.
Kesepakatan Pertama: Perceraian
Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk bercerai, menandai akhir dari hubungan mereka yang sebelumnya telah dibangun.
Rendy Rumapea, selaku kuasa hukum Meiza, menekankan bahwa meskipun Eza menginginkan rujuk, pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus
Kesepakatan Kedua: Hak Asuh Anak
Meiza diakui memberikan kesempatan kepada Eza untuk bertemu dengan anak-anak mereka, membuktikan bahwa ia berkomitmen pada kebutuhan anak.
Rendy menambahkan, 'Ibu Meiza tetap kooperatif terhadap anak-anak dengan Bapak Eza, karena anak-anak juga harus membutuhkan figur ayahnya dalam pertumbuhannya.'
Kesepakatan Ketiga: Nafkah Iddah
Terkait nafkah iddah, Rendy mengungkapkan bahwa Eza Gionino akan memberikan jumlah yang disebutkan mencapai puluhan juta.
Namun, ia menegaskan bahwa detail spesifik mengenai nominal tersebut tidak dapat diumumkan secara rinci.
Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: