Minggu, 04 MEI 2025 • 09:00 WIB

Menko Yusril Tunggu Kesiapan DPR untuk Bahas RUU Perampasan Aset

Author

Ilustrasi Korupsi (Freepik)

KAMI INDONESIA – Menko Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini berada dalam posisi menunggu kesiapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua dan memberi dasar hukum yang kuat dalam penegakan hukum terkait aset-aset yang diduga hasil dari tindak korupsi.

Dukungan dari Pihak Eksekutif dan Legislatif

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset, menjadikan isu ini mendapatkan perhatian lebih. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, juga menyatakan bahwa lembaganya siap untuk membahas RUU ini setelah prioritas lain, seperti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), selesai.

Persepsi positif dari kedua lembaga ini menunjukkan adanya harapan untuk percepatan dalam penanganan masalah korupsi yang sudah mengakar di masyarakat.

Ruang Lingkup dan Tujuan RUU Perampasan Aset

Salah satu tujuan utama dari RUU Perampasan Aset adalah menciptakan acuan yang jelas bagi hakim dalam mengambil keputusan terhadap aset yang jelas-jelas didapat melalui penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan korupsi.

Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan bisa ada ketentuan terperinci tentang proses perampasan dan pengembalian aset kepada negara. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi.

Pentingnya Keadilan Dalam Proses Hukum

Yusril menekankan bahwa meskipun penegakan hukum sangat penting, prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia harus tetap dijunjung tinggi.

RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakkan hukum, tetapi juga sebagai sarana untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses hukum.

Komitmen untuk menghormati nilai-nilai tersebut harus menjadi pedoman dalam penanganan perkara-perkara ini.

Kesesuaian dengan Konvensi Internasional

RUU Perampasan Aset juga dirancang untuk selaras dengan konvensi internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Hal ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi dan menjadikan pengelolaan aset negara semakin transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab di mata dunia.

Tunggu Keputusan DPR: Apa Selanjutnya?

DPR diharapkan akan segera merampungkan pembahasan revisi KUHAP agar bisa melanjutkan ke RUU Perampasan Aset. Hal ini menunjukkan adanya kerangka kerja yang matang sebelum implementasi dilakukan.

Pembahasan yang menyeluruh akan membantu menciptakan undang-undang yang kokoh dan berdampak nyata terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU