Selasa, 06 MEI 2025 • 14:32 WIB

Menaker Bongkar Rekayasa Upah yang Bikin Penyimpangan Outsourcing di RI

Author

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: Istimewa)

KAMI INDONESIA – Sistem tenaga kerja alih daya atau outsourcing telah menjadi bagian integral dari industri di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Konsep ini seharusnya memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk mengatur sumber daya manusia mereka, namun kenyataannya banyak terdapat penyimpangan yang merugikan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan masalah utama dalam penerapan sistem ini, termasuk praktik pengupahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pekerja outsourcing sering kali hanya menerima upah minimum provinsi (UMP), yang jelas jauh dari harapan kehidupan yang layak.

Dampak Negatif dari Rekayasa Pengupahan

Salah satu isu kritis yang dibongkar oleh Menaker adalah rekayasa pengupahan di kalangan pekerja outsourcing. Dalam banyak kasus, meskipun menurut kontrak mereka berhak mendapatkan UMP, realitas yang dialami seringkali berbeda.

Ada perusahaan yang secara aktif mencari celah untuk membayar pekerjanya di bawah UMP dengan berbagai alasan, termasuk pengurangan jam kerja atau pemotongan tunjangan. Kondisi ini tentu mengakibatkan masalah ekonomi bagi pekerja dan memperburuk ketidakpastian dalam karier mereka.

Konsekuensi Penyimpangan bagi Pekerja

Praktik penyimpangan ini tidak hanya berpengaruh pada aspek ekonomi, tetapi juga pada jalur karir para pekerja. Dengan upah yang tidak layak dan kontrak yang merugikan, pekerja outsourcing sering kali terjebak dalam siklus pekerjaan yang tidak memiliki kepastian.

Yassierli menekankan bahwa kondisi ini menghambat perkembangan karir pekerja, di mana mereka sulit untuk mendapat promosi atau kesempatan untuk meningkatkan keterampilan. Hal ini secara langsung berkontribusi pada peningkatan angka pengangguran, terutama di kalangan generasi muda yang membutuhkan akses pekerjaan yang lebih baik.

Tanggapan Pemerintah dan Langkah Kebijakan

Presiden Prabowo Subianto telah mengindikasikan niat untuk menghapus sistem outsourcing sebagai upaya untuk memperbaiki nasib pekerja. Dalam peringatan Hari Buruh, dia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja.

Yassierli juga menyatakan bahwa ia sedang menyiapkan regulasi baru yang berfokus pada perlindungan lebih baik bagi pekerja alih daya. Pendekatan ini diharapkan dapat mengubah dinamika hubungan kerja yang ada dan memberikan keadilan yang lebih besar bagi pekerja.

Penyebab PHK dan Realitas di Lapangan

Dalam konteks yang lebih luas, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa dalam periode tertentu, lebih dari 24.000 pekerja mengalami PHK, dengan alasan beragam seperti relokasi perusahaan dan penutupan bisnis.

Selain itu, kondisi pasar yang tidak stabil juga menjadi faktor penyebab utama. Di tengah pencarian solusi terhadap masalah ini, pemerintah berupaya untuk memberikan jaminan lebih bagi pekerja yang terdampak.

Masa Depan Sistem Outsourcing di Indonesia

Dari berbagai isu yang muncul terkait dengan praktik outsourcing, jelas terlihat perlunya pengawasan dan reformasi struktural. Penghapusan sistem ini mungkin bukanlah solusi gampang, tetapi langkah pertama yang diambil pemerintah adalah sebuah langkah positif.

Upaya untuk merombak sistem agar lebih adil bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, perlu dilanjutkan dengan komitmen yang kuat dari semua stakeholder. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih sehat dan bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU